Berita & Informasi

DILEMA TATA RUANG DAN PEMBIARAN KEBIJAKAN: CRITICAL REVIEW ATAS PENATAAN RUAS JALAN KAMPUS UIN SIBER SYEKH NURJATI CIREBON

Keberadaan lapak pedagang yang tak tertata di ruas jalan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon bukan sekadar isu estetika, melainkan cerminan dari kegagalan tata kelola kebijakan publik. Pembiaran yang terjadi bertolak belakang dengan cita-cita UINSSC sebagai kampus Siber modern berbasis tata kelola unggul. Pemkot Cirebon dan pimpinan perguruan tinggi harus segera menyusun komitmen bersama dalam mengembalikan fungsi jalan publik demi keselamatan, ketertiban, dan keindahan kawasan pendidikan.

DILEMA TATA RUANG DAN PEMBIARAN KEBIJAKAN: CRITICAL REVIEW ATAS PENATAAN RUAS JALAN KAMPUS UIN SIBER SYEKH NURJATI CIREBON

Oleh (Aleq) Luqman Hakim

Staf FEBI UIN SSC

ABSTRAK

Tulisan ini menganalisis fenomena okupasi ruang publik oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang koridor jalan Kampus UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC) serta kontras penataannya dibandingkan kawasan pendidikan lain di Kota Cirebon. Menggunakan kerangka teoretis Right to the City dari Henri Lefebvre dan konsep policy inaction, studi kualitatif ini menyoroti bagaimana ketimpangan penataan ruang lahir dari pembiaran kebijakan, penegakan Peraturan Daerah yang terkesan tebang pilih, dan lemahnya koordinasi antara Pemerintah Kota Cirebon dengan birokrasi kampus. Hasil analisis menunjukkan bahwa alih fungsi trotoar dan bahu jalan menjadi area komersial informal telah mengorbankan hak pejalan kaki, memicu kemacetan lalu lintas, menimbulkan permasalahan lingkungan, serta menciptakan pola path dependency di kalangan pedagang. Tulisan ini merekomendasikan perlunya sinergi antarinstansi melalui penyediaan shelter UMKM terpadu, revitalisasi fungsi pedestrian, dan penguatan fasilitas kuliner internal kampus sebagai solusi kolaboratif yang berkeadilan sosial.

Kata Kunci: Policy Inaction, Pedagang Kaki Lima, Ruang Publik, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Right to the City.

 

I.                    PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Kawasan pendidikan tinggi idealnya dirancang sebagai ruang publik yang mengutamakan kenyamanan pejalan kaki, estetika akademis, serta keberlanjutan lingkungan. Namun, realitas sosial-spasial di sekitar koridor Jalan Perjuangan dan Jalan Sunyaragi—lokasi berdirinya UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC)—menampilkan kontradiksi yang tajam [1]. Sebagai institusi perguruan tinggi negeri berbasis Siber pertama di Indonesia, modernisasi tata kelola akademik UINSSC tidak berbanding lurus dengan penataan infrastruktur fisik di ruang publik luar gerbang kampus.

Fenomena pembiaran tata ruang di sekitar kawasan pendidikan tinggi kerap memperlihatkan kontradiksi yang tajam antara cita-cita modernisasi akademis dan realitas tata kelola lingkungan fisik di luar gerbang kampus. Sepanjang koridor jalan utama menuju kampus utama UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC), terlihat okupasi ruang trotoar dan bahu jalan secara masif oleh Pedagang Kaki Lima (PKL). Aktivitas ekonomi sektor informal yang berlangsung secara tidak terencana ini secara perlahan mengubah alur mobilitas publik, di mana trotoar—yang secara mendasar dirancang untuk keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki—kini beralih fungsi menjadi deretan lapak semi-permanen, gerobak, serta tempat penyimpanan sarana berdagang.

Dampak dari transformasi ruang secara spontan ini langsung dirasakan oleh seluruh pengguna jalan. Keberadaan puluhan hingga ratusan lapak pedagang sektor informal tersebut memicu penyempitan ruang manfaat jalan (right-of-way) secara signifikan. Pada jam-jam sibuk, terutama saat pergantian jadwal perkuliahan atau jam berangkat dan pulang kerja, kemacetan lalu lintas menjadi pemandangan harian yang tidak terhindarkan. Kendaraan bermotor, pejalan kaki yang terpaksa turun ke bahu jalan karena trotoarnya terokupasi, serta aktivitas transaksi jual-beli bersinggungan langsung di ruas jalan yang terbatas. Kondisi ini mempertinggi risiko keselamatan lalu lintas bagi para mahasiswa dan masyarakat umum.

Selain gangguan mobilitas, ketiadaan sistem pengelolaan sarana dan prasarana penunjang bagi para pedagang menimbulkan persoalan lingkungan yang serius. Tumpukan sampah sisa sisa kemasan makanan, kantong plastik, serta limbah domestik harian acap kali bertebaran di sekitar area lapak maupun saluran drainase kota. Hal ini tidak hanya memicu bau tidak sedap dan menyumbang potensi genangan air saat hujan, tetapi juga secara langsung merusak kebersihan, kerapian, serta estetika visual kawasan perkotaan yang seharusnya mencerminkan atmosfer akademis yang tertata.

Fenomena ini pada akhirnya memicu pertanyaan dan kritik kebijakan yang mendasar (critical policy inquiry). Ketika mengamati kawasan pendidikan lain di Kota Cirebon—seperti koridor pendidikan Jalan Pemuda yang dihuni beberapa perguruan tinggi dan sekolah menengah, atau kawasan sekolah di sepanjang Jalan Siliwangi—terlihat kontras yang nyata. Kawasan-kawasan tersebut relatif mampu menjaga ketersediaan ruang pedestrian yang bersih, tertib, dan bebas dari okupasi masif pedagang jalanan.

Diferensiasi penataan ruang ini mengindikasikan adanya ketimpangan dalam implementasi regulasi daerah, penegakan hukum tata ruang, serta koordinasi lintas instansi antara Pemerintah Kota Cirebon, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan otoritas birokrasi kampus. Pembiaran yang terjadi di koridor UINSSC memperlihatkan lemahnya pengawasan serta ketiadaan solusi integratif—seperti penyediaan shelter kuliner terpadu atau zonasi dagang yang teratur—sehingga merugikan hak-hak pejalan kaki, memperburuk aksesibilitas publik, dan mengorbankan kualitas tata ruang kawasan kampus.

Tulisan ini menjadi ungkapan terbaik untuk terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat juga menjadi pengingat bahwa kita semua sama dimata hukum. Maka melalui tulisan singkat ini perkenankan sumbangan berita ini menjadi wakil bagi seluruh lapisan masyarakat yang berkepentingan secara umum dan bagi Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon (UIN SSC)  hususnya.

 

 

1.2 Rumusan Masalah

1.    Mengapa terjadi ketimpangan penataan ruang publik antara kawasan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dengan kawasan pendidikan/sekolah lain di Kota Cirebon?

2.    Bagaimana efektivitas implementasi Peraturan Daerah Kota Cirebon dalam mengatasi persoalan penggunaan fasilitas umum di kawasan kampus UINSSC?

3.    Apa wujud kritik kebijakan terhadap Pemerintah Kota Cirebon dan jajaran birokrasi kampus dalam merespons ekonomi informal dan ketertiban umum?

 

II.                  KERANGKA TEORETIS DAN TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Teori Hak atas Kota (Right to the City)

Menurut Henri Lefebvre (1968), Right to the City menekankan bahwa ruang kota harus dikelola untuk memenuhi kebutuhan sosial masyarakat secara adil, bukan sekadar komodifikasi ekonomi semata[2]. Dalam konteks ruang kampus dan sekitarnya, pejalan kaki, mahasiswa, dan masyarakat sekitar memiliki hak atas akses mobilitas yang aman dan tertata[3].

Hak warga kota untuk mengklaim, menggunakan, dan menempati ruang fisik perkotaan sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam konteks ini, ruang publik—seperti trotoar, jalan, dan taman—harus dapat diakses secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, baik pejalan kaki, pekerja informal, maupun kelompok rentan, guna memenuhi fungsi sosial-ekonomi mereka. Hak masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam pengambilan keputusan terkait bagaimana ruang kota dirancang, dikelola, dan diubah. Keputusan tata ruang tidak boleh hanya didominasi oleh elit politik atau pemilik modal lebih-lebih ormas dan LSM tertentu,  melainkan wajib melibatkan preferensi dan kesejahteraan warga penghuni ruang tersebut[4].

Dalam praktik tata kelola perkotaan modern, penerapan Right to the City sering kali berhadapan dengan kontradiksi dan konflik pemanfaatan ruang (spatial conflict), terutama di area strategis seperti kawasan pendidikan dan koridor publik:

·         Konflik Kepentingan Antar-Aktor: Di satu sisi, pedagang sektor informal memanfaatkan ruang trotoar berdasarkan hak kelangsungan hidup (right to livelihood). Di sisi lain, pejalan kaki dan mahasiswa menuntut hak atas mobilitas yang aman, nyaman, dan ramah pejalan kaki (right to mobility).

·         Peran Negara sebagai Mediator: Teori ini menuntut pemegang kebijakan (pemerintah daerah dan otoritas kawasan) untuk tidak mengambil sikap pembiaran (policy inaction) maupun tindakan represif secara sepihak. Negara hadir untuk merealisasikan tata ruang yang adil (spatial justice), di mana fungsi sosial jalan dan trotoar tetap terjaga tanpa mengabaikan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat informal.

Dengan demikian, teori Right to the City menjadi pisau analisis kritis untuk menilai sejauh mana pemegang kebijakan telah mewujudkan tata ruang yang inklusif, bereadilan sosial, serta berorientasi pada kepentingan publik secara luas.

2.2 Kebijakan Publik dan Fenomena Pembiaran (Policy Inaction)

Pembiaran kebijakan (policy inaction) terjadi ketika pemegang otoritas memilih untuk tidak mengambil tindakan tegas atas pelanggaran regulasi karena alasan pertimbangan politik, ekonomi informal, atau minimnya koordinasi antar instansi[5]. Kasus PKL di sekitar UINSSC menjadi bentuk konkrit dari policy inaction, di mana aturan di atas kertas tidak dieksekusi di lapangan.

Pembiaran kebijakan (policy inaction) bukanlah semata-mata bentuk pasivitas atau ketiadaan tindakan secara tidak sengaja, melainkan sebuah keputusan politik pasif (passive policy choice) yang diambil oleh institusi pemegang otoritas. Dalam kerangka teori kebijakan publik, pembiaran terjadi ketika instansi pemerintah secara sadar memilih untuk tidak mengintervensi, tidak mengeksekusi sanksi, atau membiarkan sebuah pelanggaran regulasi terus berlangsung demi menghindari resistensi sosial dan risiko politik yang lebih besar.

Dalam konteks penataan ruang publik di sepanjang koridor jalan utama Kampus UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC), fenomena policy inaction ini mewujud secara nyata dan sistematis melalui beberapa dinamika utama:


1. Kalkulasi Politik-Ekonomi dan Perlindungan Sektor Informal

Pemerintah Daerah Kota Cirebon berada dalam posisi dilematis antara menegakkan aturan tata ruang atau menjaga stabilitas sosial-ekonomi masyarakat lokal. Keberadaan puluhan hingga ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang trotoar dan bahu jalan kampus tidak hanya berfungsi sebagai penyedia kebutuhan kuliner dan jasa bagi puluhan ribu mahasiswa, tetapi juga merupakan jaring pengaman sosial (social safety net) bagi perekonomian warga sekitar.

Penerapan sanksi tegas atau penertiban secara represif berpotensi memicu gesekan sosial, gejolak protes, hingga kehilangan modal politik (political capital) bagi pejabat publik. Akibatnya, pemegang kebijakan cenderung mengambil jalan pintas dengan melakukan pembiaran (tolerated non-compliance), membiarkan fungsi fasilitas umum (pedestrian) terdegradasi demi mempertahankan kondusivitas ekonomi informal.

 


2. Fragmentasi Kewenangan dan Lemahnya Koordinasi Lintas Instansi

Salah satu pemicu utama melanggengnya policy inaction adalah lemparan tanggung jawab (shifting responsibility) akibat batas kewenangan yang kabur dan ego sektoral:

·       Pihak Birokrasi Kampus (UINSSC) menganggap bahwa area luar pagar, bahu jalan, dan trotoar berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi Pemerintah Kota Cirebon dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Oleh karena itu, kampus merasa tidak memiliki legalitas formal untuk menertibkan area luar.

·       Pemerintah Kota dan Satpol PP melihat bahwa pemicu utama (demand driver) menjamurnya PKL adalah tingginya konsentrasi aktivitas akademik dan populasi mahasiswa UINSSC. Tanpa adanya inisiatif, kolaborasi, atau penyediaan shelter internal dari pihak kampus, penertiban oleh Satpol PP dianggap hanya akan menjadi tindakan sementara yang sia-sia karena pedagang akan kembali berjualan beberapa hari kemudian.

Kebuntuan koordinasi ini menciptakan ruang hampa penegakan hukum (enforcement void), di mana masing-masing pihak menunggu instansi lain untuk mengambil langkah pertama.

3. Normalisasi Pelanggaran dan Path Dependency

Ketidaktegasan yang berlangsung selama bertahun-tahun merubah pelanggaran tata ruang dari sebuah ketidakberaturan sementara menjadi kebiasaan yang dimaklumi (normalized illegality).

Ketika aturan di atas kertas—seperti Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum—tidak dieksekusi secara konsisten di lapangan, para pedagang mengalami pola path dependency. Mereka merasa telah memiliki "hak implisit" (informal tenure rights) atas ruang trotoar tersebut karena tidak pernah mendapatkan penindakan hukum yang berkelanjutan. Penertiban sporadis yang sesekali dilakukan tanpa solusi relokasi yang konkret justru dinilai oleh pedagang sebagai tindakan diskriminatif, yang semakin mempersulit proses penataan di masa depan.


Dampak Sistematis Akibat dari policy inaction ini sangat jelas yaityu:

·       Pengorbanan Hak Pejalan Kaki: Pejalan kaki dan mahasiswa kehilangan akses trotoar yang aman dan terpaksa berjalan di bahu jalan raya, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

·       Estetika dan Citra Kawasan Akademik: Citra UINSSC sebagai perguruan tinggi negeri berbasis Siber yang modern terkikis oleh pemandangan kawasan sekitar yang kumuh, kemacetan pada jam-jam sibuk, serta tumpukan sampah sisa sisa perdagangan.

·       Erosi Kepercayaan Publik: Terjadinya penurunan legitimasi regulasi daerah di mata masyarakat, karena hukum terbukti tumpul ketika berhadapan dengan pelanggaran ruang publik di kawasan strategis kota.

III.                METODOLOGI ANALISIS

Penulisan kritis ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus analisis spasial dan tata kelola kebijakan publik di Kota Cirebon. Data sekunder dihimpun dari regulasi daerah (Perda Ketertiban Umum), laporan pemantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta studi kepustakaan terkait tata ruang kawasan pendidikan.

Parameter Komparasi

Kawasan Kampus UIN SSC

Kawasan Sekolah/Kampus Lain di Cirebon

Kepadatan Lapak PKL

Tinggi (Mengokupasi trotoar & bahu jalan)

Rendah / Terisolasi di dalam area

Fungsi Pedestrian

Terganggu / Beralih fungsi jadi area dagang

Berfungsi relatif baik untuk pejalan kaki

Pengawasan Satpol PP

Sporadis / Insidental

Rutin & Ketat pada jam operasional sekolah

Integrasi Ekonomi Informal

Tanpa shelter terpadu di luar pagar

Disediakan kantin dalam atau shelter khusus

Dengan demikian maka teori Right to the City menjadi pisau analisis kritis untuk menilai sejauh mana pemegang kebijakan telah mewujudkan tata ruang yang inklusif, bereadilan sosial, serta berorientasi pada kepentingan publik secara luas.

 

IV.                FENOMENA SPASIAL RUAS JALAN KAMPUS UIN SSC

4.1 Potret Lapak PKL di Koridor Utama Kampus

Koridor jalan di depan kampus UINSSC diwarnai oleh beragam lapak kuliner, gerobak, hingga tenda semi-permanen. Penumpukan ini memuncak pada waktu-waktu krusial seperti perubahan jam kuliah pagi ke siang.

Okupasi ruang publik ini berdampak langsung pada hilangnya hak pejalan kaki (pedestrian space). Mahasiswa dan pejalan kaki terpaksa berjalan di bahu jalan raya, beradu langsung dengan arus kendaraan bermotor yang melintas deras.

Okupasi Trotoar dan Bahu Jalan di Kawasan Kampus. Sumber: Radar Cirebon ID

Aktivitas Perdagangan Informal Hingga Malam Hari. Sumber: Kabar Cirebon - Pikiran-Rakyat.com

V.                  KRITIK KEPADA PEMEGANG KEBIJAKAN

5.1 Ketidaktegasan Pemerintah Daerah dan Satpol PP

Pemerintah Kota Cirebon memiliki instrumen Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun, penegakan hukum di area sekitar UINSSC terkesan "tebang pilih". Pembiaran bertahun-tahun telah menciptakan path dependency—kondisi di mana pedagang merasa memiliki "hak terselubung" untuk berdagang di trotoar karena tidak pernah ditindak secara konsisten.

Praktik penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menunjukkan kesenjangan yang mencolok antara norma hukum tertulis (law in books) dan realitas penerapan di lapangan (law in action). Pemerintah Kota Cirebon secara normatif telah membekali diri dengan instrumen hukum yang memuat aturan tegas mengenai larangan penggunaan fasilitas umum—seperti trotoar, bahu jalan, dan ruang milik jalan (rumija)—untuk aktivitas komersial pribadi yang mengganggu fungsi jalan dan hak pejalan kaki. Namun, dalam konteks koridor jalan di sekitar Kampus UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC), instrumen hukum tersebut seolah kehilangan daya ikat dan taring penegakannya, melahirkan persepsi penegakan hukum yang "tebang pilih" (selective enforcement).

Dinamika dan akar penyebab dari fenomena ini dapat diuraikan melalui beberapa aspek kritis:

 

1. Persepsi Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum Spasial

Sensitivitas publik dan para pelaku usaha informal meningkat ketika membandingkan pola penertiban di kawasan UINSSC dengan kawasan strategis kota lainnya. Di beberapa koridor utama—seperti kawasan perkantoran Jalan Siliwangi atau pusat perbelanjaan Jalan Kartini—aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mampu melakukan pengawasan secara berkala, pengusiran intensif, hingga penyitaan peralatan dagang milik PKL yang nekat mengokupasi trotoar.

Sebaliknya, di kawasan sekitar UINSSC, penertiban cenderung dilakukan secara sporadis, kompromistis, dan sekadar pemenuhan formalitas agenda periodik. Ketidakseragaman pola penindakan ini memperkuat anggapan bahwa penegakan aturan tidak didasarkan pada kepastian hukum yang objektif, melainkan pada kalkulasi tingkat kerawanan konflik, tekanan politik lokal, serta konsentrasi massa pedagang yang dinilai terlalu besar untuk ditindak secara langsung.

 

2. Konstruksi Path Dependency dan Klaim Hak Terselubung (Informal Tenure Rights)

Pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya intervensi hukum yang konsisten telah membentuk pola path dependency—sebuah kondisi di mana tindakan masa lalu membatasi dan menentukan arah pilihan di masa depan. Dalam konteks ini:

·       Ekspektasi Keberlanjutan (Legitimate Expectation): Tidak adanya tindakan tegas dalam jangka panjang dipersepsikan oleh para pedagang sebagai bentuk persetujuan diam-diam (tacit approval) dari pemerintah daerah.

·       Rasa Memiliki atas Ruang Publik: Seiring berjalannya waktu, para pedagang mulai menginvestasikan modal (seperti mendirikan tenda semi-permanen, jaringan listrik rakitan, hingga pembagian porsi lapak secara mandiri). Hal ini menumbuhkan klaim subjektif berupa "hak terselubung" (informal tenure rights) atas ruang trotoar tersebut.

·       Resistensi Psikologis-Sosial: Ketika pemerintah daerah secara mendadak mencoba melakukan penertiban di kemudian hari, para pedagang menolaknya bukan sebagai penegakan aturan, melainkan sebagai bentuk "pengusiran sewenang-wenang" yang merenggut ruang hidup yang telah mereka tempati secara "sah" versi persepsi komunitas mereka.

3. Dilema Penegakan Hukum Berbasis Karakter Kawasan

Karakter khusus kawasan UINSSC sebagai pusat kegiatan akademik skala besar menciptakan daya tarik ekonomi yang sangat kuat (economic magnet). Keberadaan puluhan ribu mahasiswa menciptakan permintaan (demand) pasokan makanan, minuman, dan kebutuhan harian bernilai ekonomis tinggi dengan harga terjangkau.

Satpol PP dan instansi terkait sering kali terjebak dalam dilema operasional:

1.    Efek Karet (Rubber Effect): Penertiban tanpa solusi tempat dagang pengganti hanya berdampak sementara. Beberapa jam atau hari setelah penertiban dilakukan, para pedagang akan kembali mengokupasi lokasi yang sama karena potensi pasar mahasiswa yang terlalu disayangkan untuk dilepas.

2.    Kekhawatiran Konflik Komunitas: Penindakan tegas berpotensi berhadapan langsung dengan warga lokal Cirebon yang mengandalkan lapak dagang tersebut sebagai mata pencaharian utama, sehingga penegak hukum cenderung memilih jalan kompromi atau pembiaran demi menghindari letupan emosi sosial.

Implikasi Terhadap Tata Kelola Kota

Ketidaktegasan penegakan Perda di kawasan UINSSC ini berdampak fatal pada efektivitas regulasi daerah secara keseluruhan:

·       Erosi Wibawa Aturan Hukum: Ketika sebuah Perda dibiarkan dilanggar secara terbuka di kawasan pendidikan tinggi, legitimasi dan wibawa Peraturan Daerah di mata masyarakat luas mengalami degradasi secara signifikan.

·       Institusionalisasi Kebiasaan Melanggar: Pelanggaran penggunaan fasilitas umum akhirnya dianggap sebagai hal biasa (normalized non-compliance) baik oleh pedagang, pengguna jalan, maupun aparat penegak hukum itu sendiri.

5.2 Kegagalan Sinergi Antara Kampus dan Pemerintah Kota

Pihak birokrasi kampus sering kali beralasan bahwa kewenangan di luar pagar kampus merupakan domain penuh Pemkot Cirebon. Sebaliknya, Pemkot melihat keberadaan mahasiswa UINSSC sebagai pasar utama yang menggerakkan perekonomian informal tersebut. Lemahnya komunikasi strategis antar-lembaga ini menghasilkan jalan buntu (deadlock) penataan ruang.

 

VI.                STUDI KOMPARATIF KAWASAN BEBAS PKL

6.1 Mengapa Sekolah Lain Mampu Steril?

Di beberapa kawasan sekolah dan institusi pendidikan lain di Cirebon, sterilisasi ruas jalan berhasil diterapkan melalui dua mekanisme:

1.       Penyediaan Shelter Terintegrasi: Sekolah atau kampus lain menyediakan area kantin dalam (food court) internal yang memadai sehingga membendung limpahan pedagang ke luar.

  1. Zonasi Steril Ketat: Penerapan zonasi merah oleh Pemkot yang dijaga secara konsisten oleh jajaran Pol PP, serta sanksi administratif yang jelas bagi pemakai ruang trotoar.

 

VII.               REKOMENDASI SOLUSI TATA RUANG DAN KESIMPULAN

1.    Relokasi Berbasis Win-Win Solution: Pemerintah Kota Cirebon bersama UINSSC perlu merancang shelter UMKM terpadu yang manusiawi tanpa merenggut mata pencaharian pedagang kecil.

2.    Revitalisasi Trotoar: Pengembalian fungsi asli trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki dengan pemasangan bollard dan taman pembatas jalan.

3.    Penyediaan Kantin Dalam Kampus Berkapasitas Besar: Kampus UINSSC perlu menambah daya tampung ruang kuliner internal mahasiswa untuk mengurangi ketergantungan pada pedagang luar.

Keberadaan lapak pedagang yang tak tertata di ruas jalan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon bukan sekadar isu estetika, melainkan cerminan dari kegagalan tata kelola kebijakan publik. Pembiaran yang terjadi bertolak belakang dengan cita-cita UINSSC sebagai kampus Siber modern berbasis tata kelola unggul. Pemkot Cirebon dan pimpinan perguruan tinggi harus segera menyusun komitmen bersama dalam mengembalikan fungsi jalan publik demi keselamatan, ketertiban, dan keindahan kawasan pendidikan.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Dye, T. R. (2017). Understanding Public Policy (15th ed.). Pearson Education.

 

Lefebvre, H. (1968). Le Droit à la ville [The Right to the City]. Éditions Anthropos.

 

Pemerintah Kota Cirebon. (2012). Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011–2031. Lembaran Daerah Kota Cirebon.

 

Pemerintah Kota Cirebon. (2021). Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Lembaran Daerah Kota Cirebon.

 

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. (2023). Rencana Strategis Pengembangan Kampus Siber dan Infrastruktur Penunjang UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Wibawa, S. (2019). Kebijakan Publik: Proses, Analisis, dan Formula. Gava Media.

 

 

 



 



[1] Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentram Masyarakat.

[2] Lefebvre, Henri. (1968). Le Droit à la ville (The Right to the City). Paris: Anthropos.

[3] Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

[4] Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

[5] Dye, Thomas R. (2017). Understanding Public Policy (15th Edition). Pearson Education.

Bagikan Artikel:
Info Prodi Assistant
👋 Halo! Saya asisten info Program Studi. Silakan tanya seputar:
• Informasi pendaftaran
• Kurikulum & mata kuliah
• Profil dosen
• Kegiatan & agenda
• Kontak prodi
Aksesibilitas